BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kanwil Departemen Agama (Depag) Provinsi Lampung masih menunggu keputusan Departemen Agama untuk menyikapi aliran Ahmadiyah di Lampung. Belum ada keputusan konkret mengenai aliran tersebut. Kakanwil Depag Provinsi Lampung Sya'roni Ma'shum, usai menghadiri Konferensi Wilayah I IPS-NU Pagar Nusa Provinsi Lampung di Wisma Haji Lampung, Sabtu (10-5), mengatakan sampai kini dia masih menunggu keputusan pemerintah pusat. "Hal itu masih ditangani pusat sehingga saya belum bisa memberikan keputusan terhadap aliran Ahmadiyah itu," kata Sya'roni. Mengenai keberadaan jemaah Ahmadiyah, Sya'roni mengatakan di Provinsi Lampung memang tersebar anggota aliran itu. Departemen Agama Provinsi Lampung juga telah membina kelompok itu. Sya'roni menjelaskan pembinaan tersebut dilakukan agar kelompok ini tetap berada dalam batasan keagamaan dan tidak mengganggu kenyamanan serta ketenteraman masyarakat. Sebelumnya, ratusan umat Islam yang tergabung Forum Umat Islam Selamatkan Aqidah (Forsa) mendesak pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB), yakni Menteri Agama, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, mengenai pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Aksi menuntut pembubaran aliran Ahmadiyah oleh ratusan umat Islam itu berlangsung di Tugu Adipura (gajah), Enggal, pusat Kota Bandar Lampung, Jumat (9-5). Mereka memulai aksi di Jalan Raden Intan, depan Masjid Taqwa, usai salat jumat. Aksi dilajutkan menuju Tugu Adipura dengan berjalan kaki. Sepanjang perjalanan mereka terus-menerus meneriakkan yel-yel berupa tuntutan pembubaran aliran Ahmadiyah. Spanduk dan kertas karton bertuliskan penolakan ajaran Ahmadiyah turut mewarnai aksi mereka. Mereka juga membagi-bagikan surat pernyataan sikap yang berisi menentang aliran tersebut dan tuntutan agar SKB tiga menteri itu segera diterbitkan. Koordinator Lapangan, Sabiqul Iman, mengatakan SKB pelarangan aliran Ahmadiyah di Indonesia yang sedianya dikeluarkan pemerintah pada 23 April 2008, ternyata tidak dilakukan. "Pemegang wewenang keluarnya SKB, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung menunda keluarnya SKB tersebut tanpa alasan jelas," kata Sabiqul Iman.n */*/K-1 |