sabiq berfikir, berbuat, dan bertanggungjawab

tempat mengungkapkan gagasan, cerita, pengalaman dan harapan masa depan, semoga bermanfaat

Kalender Hijriyah
Ngobrol di Blog

ShoutMix chat widget
.
Waktu Sekarang
.
Enjoy It

Afgan - PadaMU Kubersujud.mp3


Free Search Mp3 Code at www.codelagu.com
.
Dari Mana Saja
   
.
Jumat, 31 Oktober 2008
Berbatik di Pantai

Sabtu, 11 Oktober yang lalu, dalam perjalanan berangkat menuju Lampung setelah menikmati mudik iedul fitri, aku menyempatkan hadir di walimahan temanku anak LA (Lenteng Agung, Jaksel) yang kebetulan walimahnya di Cilegon, Banten, karena searah dengan jalur menuju Lampung.

Awalnya dari Jakarta hanya berdua ke Cilegon, namun kita sudah janjian bertemu dengan beberapa temanku dari Lampung, yang juga akan hadir di walimahan teman kita di Cilegon. namun, maaf kali ini aku tidak akan cerita tentang kisah walimahan temanku itu. aku hanya akan bercerita mengenai kelanjutan perjalanku dan teman2ku (ada yang senior banget sih) dari tempat walimahan itu.

Jadi setelah hadir di tempat walimahan teman, aku dan teman-teman yang dari Lampung (aku singkat -kami) inisiatif menuju pantai Anyer. Sekalian mampir sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lampung lagi. Nah, karena habis kondangan (hadir di walimahan-red) jadi kami (di foto) ga sempat ganti baju batik. Makanya rasa-rasanya aneh, ke pantai kok pakai batik...Kebiasaan di Indonesia, menggunakan baju batik manakala ke kantor (biasanya Jumat, tapi ga menutup kemungkinan hari lain juga) atau kondangan. Akan tetapi kebiasaan itu seakan-akan berubah setelah kita mendarat di pantai Anyer dengan menggunakan baju batik.

Bagaimanakah pandangan anda mengenai hal ini....?

Label:

posted by Sabiq Al Iman @ 17.13   3 comments
Kamis, 30 Oktober 2008
Amazing Story
baru saja aku buka FS ku, setelah halaman terbuka sudut mata ini menangkap ada bulbo di FS yang dikirim salah satu temen FS ku...begitu menyentuh setelah aku baca. begini ceritanya


Dilihat dari usianya beliau sudah tidak muda lagi, usia yg sudah senja
bahkan sudah mendekati malam,pak Suyatno 58 tahun kesehariannya diisi
dengan merawat istrinya yang sakit istrinya juga sudah tua. mereka menikah
sudah lebih 32 tahun
Mereka dikarunia 4 orang anak disinilah awal cobaan menerpa,setelah
istrinya melahirkan anak ke empat tiba2 kakinya lumpuh dan tidak bisa
digerakkan itu terjadi selama 2 tahun, menginjak tahun ke tiga seluruh
tubuhnya menjadi lemah bahkan terasa tidak bertulang lidahnyapun sudah
tidak bisa digerakkan lagi..
Setiap hari pak suyatno memandikan, membersihkan kotoran, menyuapi, dan
mengangkat istrinya keatas tempat tidur. Sebelum berangkat kerja dia
letakkan istrinya didepan TV supaya istrinya tidak merasa kesepian.
Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya
tersenyum, untunglah tempat usaha pak suyatno tidak begitu jauh dari
rumahnya sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan
siang. sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian dan
selepas maghrib dia temani istrinya nonton televisi sambil menceritakan
apa2 saja yg dia alami seharian.
Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi, pak
suyatno sudah cukup senang bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap
berangkat tidur.
Rutinitas ini dilakukan pak suyatno lebih kurang 25 tahun, dengan sabar dia
merawat istrinya bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka,
sekarang anak2 mereka sudah dewasa tinggal si bungsu yg masih kuliah.
Pada suatu hari ke empat anak suyatno berkumpul dirumah orang tua mereka
sambil menjenguk ibunya. Karena setelah anak mereka menikah sudah tinggal
dengan keluarga masing2 dan pak Suyatno memutuskan ibu mereka dirinya yg merawat, yang dia inginkan hanya satu semua anaknya berhasil.
Dengan kalimat yg cukup hati2 anak yg sulung berkata " Pak kami ingin
sekali merawat ibu, semenjak kami kecil melihat bapak merawat ibu tidak ada
sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak. Bahkan bapak tidak ijinkan kami
menjaga ibu" .
Dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata2nya "sudah yg keempat
kalinya kami mengijinkan bapak menikah lagi, kami rasa ibupun akan
mengijinkannya, kapan bapak menikmati masa tua bapak dengan berkorban
seperti ini kami sudah tidak tega melihat bapak, kami janji kami akan
merawat ibu bergantian".
Pak suyatno menjawab hal yg sama sekali tidak diduga anak2 mereka.
"Anak2ku jikalau hidup didunia ini hanya untuk nafsu mungkin bapak akan menikah, tapi ketahuilah dengan adanya ibu kalian disampingku itu sudah lebih dari cukup, dia telah melahirkan kalian".. sejenak kerongkongannya tersekat,
"...kalian yg selalu kurindukan hadir di dunia ini dengan penuh cinta yg tidak satupun dapat menghargai dengan apapun. Coba kalian tanya ibumu, apakah dia menginginkan keadaanya seperti ini. Kalian menginginkan bapak bahagia, apakah bathin bapak bisa bahagia meninggalkan ibumu dengan keadaanya
sekarang".
"Kalian menginginkan bapak yg masih diberi Allah kesehatan dirawat oleh orang lain bagaimana dengan ibumu yg masih sakit?"
Sejenak meledaklah tangis anak2 pak suyatno merekapun melihat butiran2 kecil jatuh dipelupuk mata ibu suyatno..dengan pilu ditatapnya mata suami yg sangat dicintainya itu..
Sampailah akhirnya pak suyatno diundang oleh salah satu stasiun TV swasta
untuk menjadi nara sumber di acara islami Selepas shubuh dan merekapun
mengajukan pertanyaan kepada pak suyatno kenapa mampu bertahan selama 25 tahun merawat Istrinya yg sudah tidak bisa apa2..disaat itulah meledak tangis beliau dengan tamu yg hadir di studio kebanyakan kaum perempuan pun tidak sanggup menahan haru disitulah pak suyatno bercerita".
Jika manusia didunia ini mengagungkan sebuah cinta tapi dia tidak mencintai
karena Allah semuanya akan luntur.

Tanggapan: jujur, jarang terdapat orang yang memiliki kesetiaan begitu besar terhadap pasangannya (istri/suami-red) apalagi pasangannya mendapatkan cobaan sakit yang bertahun dengan anggota tubuh yang tidak berfungsi secara normal...bagaimana dengan saya? dan anda?

Label:

posted by Sabiq Al Iman @ 09.57   1 comments
Kamis, 23 Oktober 2008
Iklan Gratis
Saat diminta orasi dalam aksi dukung RUU P, Jum'at 17 Oktober lalu secara tidak sadar ada kamera yang mengintai. Rupanya bidikannya lumayan bagus tepat didepan banner iklan telkomsel, dan seolah-olah bintang iklannya adalah yang sedang orasi.

Dalam benak saudara, kira-kira foto yang sedang anda amati bermakna bagaimana? kalau saya sendiri yang kebetulan jadi bintang iklan...eh salah, ngarep...jadi orator yang ga sadar kamera, mengartikan bahwa ngomong apapun termasuk menggunakan perlengkapan sound sampai mulut berbusa-busa dihargai dengan nominal relatif murah cukup 0,5 rupiah perdetik....bagaimanakah dengan anda?

Label:

posted by Sabiq Al Iman @ 00.26   1 comments
Sabtu, 18 Oktober 2008
Rangkaian Kekeliruan cara pandang anti RUU Pornografi

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:



1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: "materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya


Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando
http://www.facebook.com/friends/#/note.php?note_id=31559143239&ref=nf

Label:

posted by Sabiq Al Iman @ 08.16   1 comments
Jumat, 17 Oktober 2008
Sahkan RUU Pornografi

Palembang, Kompas - Lebih dari 70 mahasiswa dari elemen Kesatuan Umat Palembang Darussalam berunjuk rasa di Bundaran Air Mancur dan DPRD Sumsel, Jumat (17/10). Mereka mendesak DPRD Sumsel turut mendukung mahasiswa untuk menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Pornografi.

Pantauan Kompas, mahasiswa yang berasal dari sejumlah universitas negeri dan swasta ini memulai aksi massa dari kawasan Bundaran Air Mancur kemudian berjalan kaki menuju Kantor DPRD Sumsel.

Di kantor dewan, mahasiswa ditemui sejumlah anggota dan staf DPRD Sumsel. Setelah berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap, mahasiswa mengakhiri unjuk rasa.

Menurut Romayansyah, koordinator aksi, Indonesia adalah negara hukum yang menghormati kebhinekaan sehingga patut bertanggung jawab terhadap penerapan nilai moral dan etika di masyarakat.

”Karenanya, kami mendesak pengesahan RUU Pornografi menjadi UU agar bisa menjadi landasan hukum dalam menjaga moralitas bangsa,” katanya.

Selain itu, mahasiswa juga mengajak rakyat untuk memahami arti penting RUU Pornografi tersebut. Kepada pihak DPRD Sumsel, mahasiswa meminta agar pernyataan sikap mereka dikirimkan ke DPR di Jakarta melalui faksimile.

Anggota DPRD, Syaiful Islam, mengatakan, selain menuntut pengesahan RUU Pornografi, mahasiswa seharusnya juga turut menerapkan nilai dan etika moral di kampus masing-masing.

”Misalnya, masih banyak mahasiswi yang terbukti berpakaian sangat ketat saat kuliah. Ini harus dibenahi juga,” katanya.

Formaltop di Lampung

Forum Masyarakat Lampung Tolak Pornografi (Formaltop) mendesak DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Pornografi. Upaya itu akan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari terpaan pornografi.

Sabiqul Iman, juru bicara Formaltop, pada unjuk rasa damai di Bundaran Tugu Gajah, Bandar Lampung, mengatakan, selama ini masyarakat, khususnya anak-anak dan kaum perempuan, terancam tindakan atau aksi pornografi yang berlangsung terus-menerus. Sebagian besar perlakuan tersebut merupakan dampak dari produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi masyarakat.

Menurut Sabiqul, produk-produk pornografi berbentuk majalah, compact disc film, dan buku-buku, yang semunya mudah ditemukan.

Ibu Yulinar, dari Persaudaraan Muslimah Lampung (Salimah), menegaskan, pemerintah perlu segera mengundang-undangkan RUU tersebut. ”Kaum ibu dan anak-anak perempuan selalu dibayang-bayangi ketakutan,” tegas Yulinar. (ONI/HLN)

Sumber: Kompas cetak, 18/10/2008
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/18/01143154/sahkan.ruu.pornografi


posted by Sabiq Al Iman @ 17.23   0 comments
Pegel Nian
Ah....lelah malam ini, setelah 3 hari mempersiapkan aksi pengesahan RUU Pornografi, akhirnya bisa meluruskan badan dengan ditemani segelas teh hangat. Sore tadi, sekitar 16.15 hajatan 1000an massa selesai juga. Hajatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 di ikuti sekitar 1000an mengambil rute jalur Ramayana Bandar Lampung sampai Bundaran Gajah. Beberapa agenda acara yang dilaksanakan selama jalannya aksi, pertama long march. Kedua, Orasi dari seluruh elemen yang ikut dalam aksi massa tersebut dan ketiga teatrikal. Teatrikal yang ditampilkan antara lain prosesi pembakaran majalan dan keping CD "XXX", selain itu pemasangan Banner ukuran 7 x 5 meter, berisi naskah pancasila yang dikomparasikan dengan pornografi. Rupanya pornografi tidak akan pernah sesuai dengan pancasila yang adiluhur. Ya iyalah....masa ya iya dong, duren aja dibe Lah masa di be Dong.
posted by Sabiq Al Iman @ 06.57   0 comments
Kamis, 16 Oktober 2008
Pancasila VS Pornografi

PANCASILA

  1. KETUHANAN YANG MAHA ESA

“Pornografi Tidak Berketuhanan”

  1. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

“Pornografi Tidak Berkemanusian yang Adil dan Tidak Beradab”

  1. PERSATUAN INDONESIA

“ Pornografi Tidak Mempersatukan Indonesia, Justru Menghancurkan

Persatuan”

  1. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

“Pornografi Menjadikan Rakyat Tidak Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Namun Justru Di pimpin Oleh Nikmat Kebinatangan Dalam Kebebasan Pergaulan”

  1. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

“Pornografi Tidak Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

OLEH KARENA ITU

ANTI PORNOGRAFI = DUKUNG RUU PORNOGRAFI = PANCASILAIS

Akhirnya Menjaga Keutuhan NKRI

Dan

TOLAK RUU PORNOGRAFI = DUKUNG PORNOGRAFI = ANTI PANCASILA

Akhirnya Mendukung Dis Integrasi Bangsa

:: FORMAL TOP (Forum Masyarakat Tolak Pornografi)

posted by Sabiq Al Iman @ 03.15   0 comments
Rabu, 15 Oktober 2008
Umat Islam Desak Pemerintah Keluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah

Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Selamatkan Aqidah (Forsa), mendesak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Agama, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Jaksa Agung mengenai pelarangan Ahmadiyah di Indonesia.

Aksi menuntut pembubaran aliran Ahmadiyah oleh ratusan umat Islam itu berlangsung di Tugu Adipura (gajah), Enggal, pusat Kota Bandarlampung, Jumat.

Mereka memulai aksinya di Jln Raden Intan, depan Masjid Taqwa, usai melaksanakan salat Jumat, lalu melanjutkan perjalanan menuju Tugu Adipura dengan berjalan kaki. Sepanjang perjalanan mereka terus-menerus meneriakkan yel-yel berupa tuntutan pembubaran aliran Ahmadiyah. Spanduk dan kertas karton bertuliskan penolakan ajaran Ahmadiyah turut mewarnai aksi mereka.

Mereka juga membagi-bagikan surat pernyataan sikap yang berisi menentang aliran tersebut dan tuntutan agar SKB tiga menteri itu segera diterbitkan. Koordinator lapangan, Sabiqul Iman, mengatakan, SKB mengenai pelarangan aliran Ahmadiyah di Indonesia, yang sedianya akan dikeluarkan pemerintah pada 23 April 2008 ternyata tidak dilakukan.

"Pemegang wewenang keluarnya SKB, yaitu Menteri Agama, Mentri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung menunda keluarnya SKB tersebut tanpa alasan yang jelas," katanya. Padahal, katanya lebih lanjut, sudah jelas aliran Ahmadiyah sudah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam, sehingga harus dilarang dan dihentikan segala kegiatannya.

Karena itu, Forsa menuntut segera keluarkan SKB pelarangan aliran Ahmadiyah di Indonesia. Selanjutnya selamatkan aqidah umat Islam dari segala bentuk pendangkalan aqidah yang dilakukan Ahmadiyah. Selain itu mengajak seluruh elemen umat untuk melarang Ahmadiyah. antara/mim

Sumber: SKH Republika, 9 Mei 2008
posted by Sabiq Al Iman @ 01.02   0 comments
Kenaikan TDL dan Efek Sosialnya

Beberapa hari ini berbagai media baik cetak maupun elektronik santer memberitakan rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada Maret mendatang pemerintah merencanakan kenaikan TDL ini hingga 100 persen bagi industri. Bagi masyarakat, tampaknya rencana kenaikan TDL ini akan bisa diartikan sebagai bentuk "penzaliman" pemerintah kepada rakyatnya. Di kala rakyat sedang susah pascakenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) yang kedua kalinya dalam tahun yang sama ternyata pemerintah malah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL), khusus bagi dunia industri yang akan berdampak pada kondisi sosial masyarakat, pengangguran misalnya.

Data BPS menyebutkan kenaikan harga BBM pada Oktober 2005 mengakibatkan inflasi secara umum hingga 17 persen dan 1 juta orang menjadi pengangguran karena PHK massal. Belum lagi jikalau rencana kenaikan TDL ini jadi dilakukan. Meskipun rencana kenaikan ini persentase terbesar pada dunia industri (100 persen), efek yang akan dirasakan masyarakat tidak jauh beda dengan kenaikan TDL pada rumah tangga bahkan boleh jadi efek yang terjadi mengakibatkan sesuatu dengan apa yang disebut efek domino (domino effect).

Efek domino yang akan terjadi di masyarakat adalah berkaitan efek sosial. Bayangkan jikalau pemerintah benar-benar menaikkan TDL pada dunia industri, itu akan menjadi pukulan telak bagi kondisi sosial masyarakat Indonesia. Akan ada banyak keresahan dan gejolak sosial dalam masyarakat yang berujung pada peningkatan tingkat kriminalitas pada masyarakat.

Efek sosial ini bisa diuraikan dengan analogi sebagai berikut yaitu ketika TDL pada dunia industri naik, otomatis biaya (cost) produksi juga naik. Karena cost produksi naik, agar operasional usaha bisa terus berlangsung, perusahaan mau tidak mau harus mencari terobosan solusi dan alternatif-alternatif pemecahan masalah terhadap naiknya cost produksi.

Secara umum ada beberapa kemungkinan alternatif yang akan dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan menaikkan harga produk. Nah solusi ini yang akan menjadi korban adalah konsumen pengguna produk tersebut. Kedua, perusahaan memangkas gaji/upah karyawan. Alternatif ini akan berpengaruh terhadap kondisi karyawan karena mereka yang menjadi sasaran kebijakan perusahaan. Saat harga barang kebutuhan naik, gaji/upah nilainya tetap bahkan berkurang. Ketiga, perusahaan merasionalisasi jumlah karyawan dengan mem-PHK (putus hubungan kerja). Jika ini dilakukan, akan bertambah jumlah pengangguran di Indonesia. Keempat, mengurangi margin keuntungan perusahaan. Dari keempat alternatif yang dilakukan perusahaan, yang memungkinkan terjadinya efek sosial adalah alternatif pertama sampai ketiga.

Naiknya harga produk akan mengakibatkan masyarakat yang pendapatannya tetap, sulit mendapatkan barang kebutuhan dengan harga yang terjangkau. Kondisi ini bagi masyarakat tentunya sangat tidak diharapkan dan ketika kondisi yang tidak diharapkan ternyata tidak cepat tertangani dengan baik oleh pemerintah, boleh jadi akan muncul sebuah kondisi frustrasi (frustrated condition). Dan apabila frustrated condition memuncak, ujung-ujungnya terjadi ketidakstabilan dan gejolak sosial dimasyarakat. Pun juga dengan pemangkasan gaji karyawan sama saja hasilnya, akan muncul pula frustrated condition. Dan, akan lebih luas lagi dampak sosialnya jika dengan kenaikan TDL ini mengakibatkan terjadinya PHK massal dan berjemaah. Berapa lagi jumlah pengangguran di Indonesia dan pada akhirnya berapa lagi jumlah kriminalitas akan bertambah seandainya TDL benar-benar dinaikkan. Tanya saja pada rumput yang bergoyang (kata Ebiet dalam lirik lagunya). Wallahualam bissawab.

*) Tulisan ini dimuat dalam SKH Lampung Post, 3 Februari 2006

posted by Sabiq Al Iman @ 00.54   0 comments
Ahmadiyah:Kanwil Depag Tunggu Pusat

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kanwil Departemen Agama (Depag) Provinsi Lampung masih menunggu keputusan Departemen Agama untuk menyikapi aliran Ahmadiyah di Lampung. Belum ada keputusan konkret mengenai aliran tersebut.

Kakanwil Depag Provinsi Lampung Sya'roni Ma'shum, usai menghadiri Konferensi Wilayah I IPS-NU Pagar Nusa Provinsi Lampung di Wisma Haji Lampung, Sabtu (10-5), mengatakan sampai kini dia masih menunggu keputusan pemerintah pusat. "Hal itu masih ditangani pusat sehingga saya belum bisa memberikan keputusan terhadap aliran Ahmadiyah itu," kata Sya'roni.

Mengenai keberadaan jemaah Ahmadiyah, Sya'roni mengatakan di Provinsi Lampung memang tersebar anggota aliran itu. Departemen Agama Provinsi Lampung juga telah membina kelompok itu.

Sya'roni menjelaskan pembinaan tersebut dilakukan agar kelompok ini tetap berada dalam batasan keagamaan dan tidak mengganggu kenyamanan serta ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, ratusan umat Islam yang tergabung Forum Umat Islam Selamatkan Aqidah (Forsa) mendesak pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB), yakni Menteri Agama, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, mengenai pelarangan Ahmadiyah di Indonesia.

Aksi menuntut pembubaran aliran Ahmadiyah oleh ratusan umat Islam itu berlangsung di Tugu Adipura (gajah), Enggal, pusat Kota Bandar Lampung, Jumat (9-5).

Mereka memulai aksi di Jalan Raden Intan, depan Masjid Taqwa, usai salat jumat. Aksi dilajutkan menuju Tugu Adipura dengan berjalan kaki. Sepanjang perjalanan mereka terus-menerus meneriakkan yel-yel berupa tuntutan pembubaran aliran Ahmadiyah. Spanduk dan kertas karton bertuliskan penolakan ajaran Ahmadiyah turut mewarnai aksi mereka.

Mereka juga membagi-bagikan surat pernyataan sikap yang berisi menentang aliran tersebut dan tuntutan agar SKB tiga menteri itu segera diterbitkan.

Koordinator Lapangan, Sabiqul Iman, mengatakan SKB pelarangan aliran Ahmadiyah di Indonesia yang sedianya dikeluarkan pemerintah pada 23 April 2008, ternyata tidak dilakukan.

"Pemegang wewenang keluarnya SKB, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung menunda keluarnya SKB tersebut tanpa alasan jelas," kata Sabiqul Iman.n */*/K-1

Sumber: Lampost, Senin/12 Mei 2008

posted by Sabiq Al Iman @ 00.50   0 comments
Selasa, 14 Oktober 2008
kabar duka, seminggu stelah mudik
Inna lillahi wa inna ilaihi roojiuun...

seminggu setelah aku mudik dari Brebes - karena rabu lalu (08/10/08) aku berangkat ke Jakarta sebelum menuju Lampung, aku mendapatkan kabar duka dari adikku "Bayin" yang di Jakarta bahwa Pak Dhe "Amin" ku, Kakak dari Abah (Bapak-red) telah meninggalkan dunia untuk selamanya. Setelah berjuang dengan segala kesakitan yang beliau alami (infonya asam urat yang kronis) dan akhirnya Allah mengambil ruh yang ada di jasad beliau.

Untuk itu aku berdoa untuk beliau, semoga beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT, amien. Allahummagh Firlahuu Warkhamhuu Wa'afihii Wa'fu 'anhu....Terakhir ketemu Pak Dhe, malam selasa (06/10/08) di rumah beliau, mampir ke rumah beliau bersama abah setelah berobat dari dokter, karena batuk ku.




posted by Sabiq Al Iman @ 22.20   0 comments
Selasa, 07 Oktober 2008
Mudikku, Mudikmu dan Mudik kita semua
Alhamdulillah, tepat pukul 11.30 diri ini mendarat dengan selamat di rumah saudara, actually di Kampung Rambutan, labih tepat lagi Jl. H. Zen Sarmili, sekian-sekian...setelah 4 jam menghabiskan waktu didalam kereta api Cirebon Ekspres yang membawaku dan semua perbekalan dari tanah kelahiran Brebes, The Salt Egg Town menuju tanah yang dijanjikan...halah, tanah yang sumpek, macet, penuh asap "Jakarta", sebelum menuju Sang Bumi Ruwa Jurai dimana semenjak 7 tahun lalu aku berfikir, berbuat dan bertanggungjawab akan diriku dan masa depanku.

Cerita pertamaku yang lalu adalah sepenggal cerita menjelang mudik menuju kampung halaman (Brebes-Red), seminggu sebelum lebaran yang akan membawaku menemui Simbo'e-Bapake-Simbahe-Adik2e (halah, njawani)-Sawah-Sate Tiktok (Blengong: bahasa Brebes)-ketupat glabed-sauto tegal-dst. Kali ini, inginku bawakan kenangan-kenangan 2 minggu menyusuri sepotong atau bahkan berpotong-potong waktu mudikku.

6 Hari di Bandung.

Tepat pukul 06.00, Kamis 25 September 08 sampai juga di poll Damri Bandung, depan stasiun kereta api Bandung. Inilah tempat transit pertamaku selama perjalanan mudik dan tempat yang dituju tak lain - tak bukan adalah rumah Mbak Endang @ komplek bukit Ligar, Dago.

After turun dari bus keluar poll kemudian berhentiin taksi n cabut menuju rumah saudara di kompleks Bukit Ligar Bandung...karena rumah sudah berpindah tempat dari yang awalnya di Ligar Wangi n now @ Ligar Melati, maka agak nyasar-nyasar dikit. Tapi it's never mind hanya keterusan 50 meter dari rumahnya....

Dan akhirnya sampailah juga didepan rumah...saat masuk yang pertama kali teringat adalah bagaimana caranya agar kantukku bisa teratasi....otomatis tempat tidur yang ku tuju. Tentunya ga ujug-ujug masuk rumah kemudian langsung ke kamar. Sebagai anak yang baik, sopan, santun dan tidak sombong ya perlu mengedepankan etika bertamu dan menginap meski ditempat saudara.

Selama kurang lebih 6 hari mangkal di Bandung yang kulakukan ga lebih dari istirahat dan refreshing menghindarkan diri dari dunia yang begitu kompleksnya....tapi teteup aja browsing news via handphun...every day...

Hari pertama di Bandung, aktifitasku kamar tidur, kamar mandi..nonton tv, dapur....just it.
2nd day, jumat....hampir kelupaan bahwa hari itu as a good moslem wajib hukumnya untuk sholat jumat, karena tidur-tiduran ngga nyadar waktu almost 11.45. Akhirnya dengan sisa waktu yang ada mandi dengan kilatnya langsung menuju masjid terdekat. dan alhamdulillah masih bisa sholat sunnah, before we go pray for jumat

3 rd day, sabtu bersama sodara menuju megablitz Bandung nonton pelem Laskar Pelangi...it's very very humanist film..akan tetapi cenderung as a high politic film, benar-benar dapat menjadi alat untuk mengingatkan pemerintah agar selalu bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan di Indonesia. Kalo dipikir-pikir ngingetin pemerintah tidak mesti lewat demo.....musik, melukis dan pelempun bisa....tapi memang khusus pelem relatif mahal....coba bayangpun berapa ongkos buat pelem bagus.

Minggu, seharian dirumah....nopi bos...nonton tipi. Senen....we go to Robbani gallery..ngapain ya?

Selasa, transfer hepeng punya sodara...n night...let's go to kampung halaman...Brebes, ayoo mang.

Bersama sang penyetir, Om Otong "nama umum di sunda euy" jalan ke Brebes start @ 7 PM habis sholat n makan...hokben. perjalanan relatif lancar, hanya di sekitar sumedang yang macet tapi selanjutnya....lanjut....kayak biasa ajah. kemungkinan jalur itu masa macet sudah lewat. lha wong di tipi jalur nagrek (Bandung-Jateng) macetnya H-4.

Sampai rumah tepat jam 12.00 midnight....huh akhirnya. Tapi betapa tak menentunya diri ini, astaghfirullah....ambo indak bisa tidur....rame nian mushola, takbiran dari sore sampe sore lagi....walah. mbok yao istirahat bentar, kan bisa....nyuwun sewu.

Brebes @ Hari Raya, 1 Oktober 2008
Meski mata panas karena semalaman tidak tidur, dipaksain mandi....karena sudah waktunya mandi, kan ceritanya mau sholat Ied,begono sodare-sodare. setelah semua siap, let's go bibeh menuju tempat sholat....tancap dengan xenia yang aku setir, hehehe.

After sholat...yang paling mengangenkan sak dunia, tentunya lontong dan opor sandal...bukan ding opor ayam...

maaf sodare-sodare, to be continued........dilanjutkan dipenggalan cerita berikutnya dalam lakon yang sama.
posted by Sabiq Al Iman @ 23.19   0 comments
About Me

Name: Sabiq Al Iman
Home: Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
About Me: manusia biasa yang tak lepas dari khilaf, ingin jadi pribadi unggul yang sholeh, ingin jadi misua yang bertangungjawab, senang berdialektika, masih belajar nulis, moody (bukan moody banting/apalagi moody kusnaedi), kata orang sih sabar-melancholique-penuh tanggung jawab-perhatian (bener ga sih...?), berkacamata (R min 1,5 cyl 0,5 - L min 1 cyl 0,75), suka pakai baju batik "indonesian product", obsesiku menjadi muzakki dengan nilai 10 jt perbulan..(amin)
See my complete profile
Previous Post
Archives
Jaringan
israel Hunter
.
Gabung Yuk
Indonesian Muslim Blogger.
Lampung Blogger
Seruit at Google Groups .
Lampung Tourism
Wisata Lampung.
Info Beasiswa
Info Beasiswa S1 S2 S3.
Template by

Blogger Templates